Pages

S O P


K E P U T U S A N

KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
KABUPATEN DAIRI

NOMOR : 1294/ Kep./ X/ 2009.



TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN DAIRI



KEPALA DINAS PERINDAGKOP KABUPATEN DAIRI


Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan wewenang seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689). Disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
  1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. U
    4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun....
    ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 20/ M.PAN/ 04/ 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik;
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/ M.PAN/ 7/ 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 25/ M.PAN/ 2/ 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 26/ M.PAN/ 2/ 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  11. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 07/ M-IND/ PER/ 5/ 2005 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Perindustrian;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Industri ;
  13. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Perdagangan;
  14. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan;
  16. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian (Lembaran Negara RI Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  17. Keputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 123/ KEP/ M/ KUKM/ X/ 2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi;
  18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  19. P
    21. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi....
    eraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dairi;


  1. Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas tiap-tiap Jabatan pada Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dairi.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Operasional Prosedur Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Standar Operasional Prosedur Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi sebagaimana dalam Diktum PERTAMA meliputi :
  1. Standar Pelayanan Penerbitan Ijin Industri;
  2. Standar Pelayanan Penerbitan/ Perpanjangan/ Pergantian Surat Usaha Perdagangan dan atau Tanda Daftar Perusahaan;
  3. Standar Pelayanan Pendirian Koperasi;
  4. Standar Pelayanan Tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
KETIGA : Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas/ aparat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dairi;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.




                                                     DITETAPKAN DI SIDIKALANG
                                                     PADA TANGGAL 03 OKTOBER 2009

                                                     KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN 
                                                     PERDAGANGAN DAN KOPERASI       
                                                     KABUPATEN DAIRI




Drs. ABDUL MUIN LUBIS
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19530520 198203 1 002